Selamat Datang di Rupbasan Klas I Jakarta Pusat
Selamat Tahun Baru dan Selamat hari Natal

RUPBASAN JAKARTA PUSAT

PROFIL

LATAR BELAKANG


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses persidangan. Rupbasan dibawah tanggung jawab Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang sejajar dengan Rutan dan Lapas.



Tujuan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Rupbasan adalah untuk mengelola benda sitaan negara dan barang rampasan Negara, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya.

    Secara struktural dan organisatoris, Rupbasan dikelola oleh Departemen Kehakiman melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Rupbasan dipimpin oleh Kepala Rupbasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (pasal 31 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983) sehingga tanggung jawab fisik dan administrasi atas benda sitaan ada pada Kepala Rupbasan (Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983). Pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara diatur oleh Menteri Kehakiman  RI dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara.





      VISI DAN MISI

      VISI
      Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandasan Gotong Royong.
      MISI
      Sedangkan misi Rupbasan adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pengelolaan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dalam rangka Penegakkan hukum,Perlindungan Aset dan Hak Asasi Manusia.



      DASAR HUKUM


      1. Pancasila.
      2. UUD Tahun 1945 beserta Amandemen dan Penjelasannya ; Pasal 28 H Ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
      3. UU RI Nomor : 39 Tahun 2001 tentang HAM
      4. UU RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
      5. UU RI Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
      6. PP R.I Nomor : 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
      7. PERMENKEH R.I Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan (Operasional)
      8. KEPMENKEH R.I Nomor : M.04PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
      9. SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Juklak dan Juknis Pengelolaan BENDA Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan
      10. SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E1.PP.02.04-04 Tahun 2006 tentang Buku Pedoman Penilaian dan Penafsiran Jenis dan Mutu Baran dan Baran.

      STRUKTUR ORGANISASI



      TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RUPBASAN



      Rupbasan memiliki tugas pokok melakukan penyimpanan benda sitaan negara
      dan barang rampasan negara. Itu berarti melakukan perbuatan menyimpan
      atau menaruh di tempat yang aman supaya tidak rusak atau hilang atau
      berkurang benda dan barang tersebut.

      Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai upaya
      untuk menyelenggarakan tugas pokoknya adalah sebagai berikut:

      1. Melakukan pemeliharaan benda  sitaan Negara dan barang rampasan Negara.
         Artinya merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak
         berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan
         pengeluarannya.
      2. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara.
      3. Melakukan pengamanan dan pengolahan kantor Rupbasan.
      4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

      Kewenangan Rupbasan terdapat dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

      Dalam melaksanakan program dan kegiatan kerja Rupbasan Klas I Jakarta Pusat mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dimana pelaksanaan tugas dipimpin oleh 1 Orang Kepala Kantor, 2 Orang Kasubsi yaitu Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan dan Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan serta Petugas Tata Usaha.

      No comments:

      Post a Comment