Selamat Datang di Rupbasan Klas I Jakarta Pusat
Selamat Tahun Baru dan Selamat hari Natal

RUPBASAN JAKARTA PUSAT

INFORMASI

PROFIL PEJABAT

KEPALA RUPBASAN KELAS I JAKARTA PUSAT
NAMA
:
NOVIAN ENDUS SANTOSO,Amd.IP,S.H
NIP
:
19691203 199303 1 005
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
JAKARTA, 07 NOVEMBER 1975



  
KEPALA SUBSIE PENGAMANAN DAN PENGELOLAAN
NAMA
:
MASRI EFENDI,Bc.IP, S.Sos
NIP
:
19691203 199303 1 005
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
MEDAN, 03 DESEMBER 1969


  
KEPALA ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
NAMA
:
DEWA KETUT SUBAWA
NIP
:
19611128 198303 1 001
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
NUSA PENIDA, 28 NOVEMBER 1961









                                                                          

FASILITAS


RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I JAKARTA PUSAT

Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta TimurRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat dibentuk dan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : A.1084.KP.04.04 tanggal 23 Maret 2001.Keberadaan Rupbasan Klas I Jakarta Pusat ini telah diresmikan sejak tahun 2001. Gedung RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat ini berlokasi di Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta Timur Menempati area seluas sekitar 3200 m2:


Kantor

1. Gedung
2. Aula
3. Pantry yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3m samping dan belakang gudang


Rincian Kantor dan Gudang  Rupbasan Klas I Jakarta Pusat berikut ini :

1. Ruang kantor terdiri dari :

1 Ruang Pimpinan Rupbasan Klas I Jakarta Timur. Lokasi penelitian relatif bersih, luas gudang Terbuka sekitar 3200 m2. Dan Luas Kantor Sekitar 110 m2 Bangunan memiliki dua lantai.

2. Kondisi petugas / pegawai pengelola benda sitaan :

1. 1 Kepala Rupbasan
2. 2 Kepala Subsie
3. 23 PNS di bawah subsie pengamanan dan pengelolaan
4. 10 PNS di bawah subsie administrasi dan pemeliharaan

3. Gudang

Gudang tempat penyimpanan benda sitaan memiliki empat jenis gudang, yakni : gudang terbuka.dan gudang tertutup (gudang tertutup masih menjadi satu dengan kantor)Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengadministrasian, pemeliharaan,pemutasian,pengamanan dan pengelolaan terhadap basan/baran,surat-menyurat serta kearsipan.

PENYERAHAN BASAN BARAN

Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Klas I Jakarta Utara maka, kami sampaikan bahwa dalam penitipan atau pengambilan barang bukti mohon kiranya dilampiri surat-surat sebagai data pendukung kami dalam menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara lain :

A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
1. Surat perintah penyitaan.
2. Surat izin penyitaan.
3. Surat pengantar dari instansi penitip.
4. Menandatangani B.A Penerimaan Barang Bukti.

B.Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum adanya putusan Pengadilan :

Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi berwenang.
2. Surat pengantar.
3. Surat perintah.
4. Berita acara pelaksanaan.


Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak pidana diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari penyidik dan penuntut umum.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.


Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan umum diperlukan adanya :
1. Surat perintah/permintaan dari kejaksaan  agung.

Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan 
1. Pelaksanaan lelang atas persetujuan terdakwa atas kuasanya.
2. Berita acara pelaksanaan lelang.
3. Surat permintaan dari instansi berwenang.

Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam pakai diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.
4. Surat perintah penyitaan.
5. Berita acara penyitaan.
6. Surat izin penyitaan.

C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya putusan pengadilan  :
 - Basan Baran dikembalikan kepada pemilik/berhak :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang .
2. Surat Penetapan/Putusan pengadilan.
3. Berita acara Pelaksanaan.

Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang, dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di Rupbasan sebagai barang Bukti dala pekara lain:
• Surat putusan pengadilan.
• Berita acara pelaksanaan putusan.
• Surat permintaan dari instansi berwenang.


Basan Baran setelah proses penghapusan karena kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, barang temuan dan barang bukti tidak diambil :
• Pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :

1. Surat Perintah/persetujuan dari instansi terkait/pengadilan.
2. Berita acara pelaksanaan.

DATA BASAN BARAN

INSTANSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK )
NO.
Jenis Basan / Baran
Jumlah
Satuan
Penyimpanan
Status
Keterangan
1
Mesin cetak / printing
 6
Unit
Gudang Terbuka
Incraht
-

TOTAL
6
Unit










INSTANSI KEJATI SULAWESI SELATAN
NO
Jenis Basan / Baran
Jumlah
Satuan
Penyimpanan
Status
Keterangan
1
Kendaraan roda 4
3
Unit
Gudang Terbuka
-
-
2
TV LED
6
Unit
Gudang Tertutup
-
3
Kamera
4
Unit
Gudang Tertutup
-
4
Dudukan kamera (tripod )
4
Buah
Gudang Tertutup
-
5
Komputer
2
Unit
Gudang Tertutup
-

TOTAL
19
Note : Tidak  dapat terukur karena perbedaan satuan       

    No comments:

    Post a Comment