PROFIL PEJABAT
KEPALA RUPBASAN KELAS I JAKARTA PUSAT
NAMA
:
NOVIAN ENDUS SANTOSO,Amd.IP,S.H
NIP
:
19691203 199303 1 005
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
JAKARTA, 07 NOVEMBER 1975
KEPALA SUBSIE PENGAMANAN DAN PENGELOLAAN
NAMA
:
MASRI EFENDI,Bc.IP, S.Sos
NIP
:
19691203 199303 1 005
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
MEDAN, 03 DESEMBER 1969
KEPALA ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
NAMA
:
DEWA KETUT SUBAWA
NIP
:
19611128 198303 1 001
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
:
NUSA PENIDA, 28 NOVEMBER 1961
FASILITAS
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I JAKARTA PUSAT
Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta TimurRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat dibentuk dan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : A.1084.KP.04.04 tanggal 23 Maret 2001.Keberadaan Rupbasan Klas I Jakarta Pusat ini telah diresmikan sejak tahun 2001. Gedung RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat ini berlokasi di Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta Timur Menempati area seluas sekitar 3200 m2:
Kantor
1. Gedung
2. Aula
3. Pantry yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3m samping dan belakang gudang
PROFIL PEJABAT
KEPALA RUPBASAN KELAS I JAKARTA PUSAT
| ||
NAMA
|
:
|
NOVIAN ENDUS SANTOSO,Amd.IP,S.H
|
NIP
|
:
|
19691203 199303 1 005
|
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
|
:
|
JAKARTA, 07 NOVEMBER 1975
|
KEPALA SUBSIE PENGAMANAN DAN PENGELOLAAN
| ||
NAMA
|
:
|
MASRI EFENDI,Bc.IP, S.Sos
|
NIP
|
:
|
19691203 199303 1 005
|
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
|
:
|
MEDAN, 03 DESEMBER 1969
|
KEPALA ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
| ||
NAMA
|
:
|
DEWA KETUT SUBAWA
|
NIP
|
:
|
19611128 198303 1 001
|
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
|
:
|
NUSA PENIDA, 28 NOVEMBER 1961
|
FASILITAS
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I JAKARTA PUSAT
Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta TimurRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat dibentuk dan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : A.1084.KP.04.04 tanggal 23 Maret 2001.Keberadaan Rupbasan Klas I Jakarta Pusat ini telah diresmikan sejak tahun 2001. Gedung RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat ini berlokasi di Jl. LP Cipinang No.2 Jakarta Timur Menempati area seluas sekitar 3200 m2:
Kantor
1. Gedung
2. Aula
3. Pantry yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3m samping dan belakang gudang
Rincian Kantor dan Gudang Rupbasan Klas I Jakarta Pusat berikut ini :
1. Ruang kantor terdiri dari :
1 Ruang Pimpinan Rupbasan Klas I Jakarta Timur. Lokasi penelitian relatif bersih, luas gudang Terbuka sekitar 3200 m2. Dan Luas Kantor Sekitar 110 m2 Bangunan memiliki dua lantai.
2. Kondisi petugas / pegawai pengelola benda sitaan :
1. 1 Kepala Rupbasan
2. 2 Kepala Subsie
3. 23 PNS di bawah subsie pengamanan dan pengelolaan
4. 10 PNS di bawah subsie administrasi dan pemeliharaan
3. Gudang
Gudang tempat penyimpanan benda sitaan memiliki empat jenis gudang, yakni : gudang terbuka.dan gudang tertutup (gudang tertutup masih menjadi satu dengan kantor)Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengadministrasian, pemeliharaan,pemutasian,pengamanan dan pengelolaan terhadap basan/baran,surat-menyurat serta kearsipan.
PENYERAHAN BASAN BARAN
Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Klas I Jakarta Utara maka, kami sampaikan bahwa dalam penitipan atau pengambilan barang bukti mohon kiranya dilampiri surat-surat sebagai data pendukung kami dalam menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara lain :
A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
1. Surat perintah penyitaan.
2. Surat izin penyitaan.
3. Surat pengantar dari instansi penitip.
4. Menandatangani B.A Penerimaan Barang Bukti.
B.Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum adanya putusan Pengadilan :
Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi berwenang.
2. Surat pengantar.
3. Surat perintah.
4. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak pidana diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari penyidik dan penuntut umum.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan umum diperlukan adanya :
1. Surat perintah/permintaan dari kejaksaan agung.
Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan
1. Pelaksanaan lelang atas persetujuan terdakwa atas kuasanya.
2. Berita acara pelaksanaan lelang.
3. Surat permintaan dari instansi berwenang.
Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam pakai diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.
4. Surat perintah penyitaan.
5. Berita acara penyitaan.
6. Surat izin penyitaan.
C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya putusan pengadilan :
- Basan Baran dikembalikan kepada pemilik/berhak :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang .
2. Surat Penetapan/Putusan pengadilan.
3. Berita acara Pelaksanaan.
Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang, dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di Rupbasan sebagai barang Bukti dala pekara lain:
• Surat putusan pengadilan.
• Berita acara pelaksanaan putusan.
• Surat permintaan dari instansi berwenang.
Basan Baran setelah proses penghapusan karena kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, barang temuan dan barang bukti tidak diambil :
• Pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :
1. Surat Perintah/persetujuan dari instansi terkait/pengadilan.
2. Berita acara pelaksanaan.
DATA BASAN BARAN
1 Ruang Pimpinan Rupbasan Klas I Jakarta Timur. Lokasi penelitian relatif bersih, luas gudang Terbuka sekitar 3200 m2. Dan Luas Kantor Sekitar 110 m2 Bangunan memiliki dua lantai.
2. Kondisi petugas / pegawai pengelola benda sitaan :
1. 1 Kepala Rupbasan
1. 1 Kepala Rupbasan
2. 2 Kepala Subsie
3. 23 PNS di bawah subsie pengamanan dan pengelolaan
4. 10 PNS di bawah subsie administrasi dan pemeliharaan
Gudang tempat penyimpanan benda sitaan memiliki empat jenis gudang, yakni : gudang terbuka.dan gudang tertutup (gudang tertutup masih menjadi satu dengan kantor)Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengadministrasian, pemeliharaan,pemutasian,pengamanan dan pengelolaan terhadap basan/baran,surat-menyurat serta kearsipan.
PENYERAHAN BASAN BARAN
Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Klas I Jakarta Utara maka, kami sampaikan bahwa dalam penitipan atau pengambilan barang bukti mohon kiranya dilampiri surat-surat sebagai data pendukung kami dalam menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara lain :
A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
1. Surat perintah penyitaan.
2. Surat izin penyitaan.
3. Surat pengantar dari instansi penitip.
4. Menandatangani B.A Penerimaan Barang Bukti.
B.Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum adanya putusan Pengadilan :
Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi berwenang.
2. Surat pengantar.
2. Surat pengantar.
3. Surat perintah.
4. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak pidana diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari penyidik dan penuntut umum.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan umum diperlukan adanya :
1. Surat perintah/permintaan dari kejaksaan agung.
Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan
1. Pelaksanaan lelang atas persetujuan terdakwa atas kuasanya.
2. Berita acara pelaksanaan lelang.
2. Berita acara pelaksanaan lelang.
3. Surat permintaan dari instansi berwenang.
Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam pakai diperlukan adanya :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang.
2. Surat penetapan pengadilan.
2. Surat penetapan pengadilan.
3. Berita acara pelaksanaan.
4. Surat perintah penyitaan.
5. Berita acara penyitaan.
6. Surat izin penyitaan.
C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya putusan pengadilan :
- Basan Baran dikembalikan kepada pemilik/berhak :
1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang .
2. Surat Penetapan/Putusan pengadilan.
3. Berita acara Pelaksanaan.
Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang, dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di Rupbasan sebagai barang Bukti dala pekara lain:
• Surat putusan pengadilan.
• Berita acara pelaksanaan putusan.
• Surat permintaan dari instansi berwenang.
Basan Baran setelah proses penghapusan karena kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, barang temuan dan barang bukti tidak diambil :
• Pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :
1. Surat Perintah/persetujuan dari instansi terkait/pengadilan.
2. Berita acara pelaksanaan.
DATA BASAN BARAN
INSTANSI KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK )
|
||||||
NO.
|
Jenis Basan / Baran
|
Jumlah
|
Satuan
|
Penyimpanan
|
Status
|
Keterangan
|
1
|
Mesin cetak / printing
|
6
|
Unit
|
Gudang Terbuka
|
Incraht
|
-
|
TOTAL
|
6
|
Unit
|
INSTANSI KEJATI SULAWESI
SELATAN
|
||||||
NO
|
Jenis Basan / Baran
|
Jumlah
|
Satuan
|
Penyimpanan
|
Status
|
Keterangan
|
1
|
Kendaraan roda 4
|
3
|
Unit
|
Gudang Terbuka
|
-
|
-
|
2
|
TV LED
|
6
|
Unit
|
Gudang Tertutup
|
-
|
|
3
|
Kamera
|
4
|
Unit
|
Gudang Tertutup
|
-
|
|
4
|
Dudukan kamera (tripod )
|
4
|
Buah
|
Gudang Tertutup
|
-
|
|
5
|
Komputer
|
2
|
Unit
|
Gudang Tertutup
|
-
|
|
TOTAL
|
19
|
Note : Tidak
dapat terukur karena perbedaan satuan
|
No comments:
Post a Comment